You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
jembatan penghubung perpustakaan ambruk
Pasca robohnya jembatan penghubung di lantai tiga Gedung Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta, di Kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/10) pagi, yang menewaskan 4 orang dan 5 orang lainnya luka parah, proses p.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Kontraktor Jembatan TIM Didesak Berikan Santunan

Kontraktor pelaksana proyek jembatan penghubung gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta di Kompleks Taman Ismail Marzuki didesak segera memberikan santunan ke ahli waris atau keluarga korban.

Seharusnya sudah menjadi syarat utama kontraktor proyek untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) DKI

Tak tanggung-tanggung, PT Sartonia Agung yang mengerjakan jembatan itu, didesak segera memberikan santunan 48 kali gaji ke pihak ahli waris atau keluarga korban sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI.

"Seharusnya sudah menjadi syarat utama kontraktor proyek untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) DKI," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (5/11).

Kasus Jembatan Roboh, Polisi Sudah Periksa 11 Saksi

Priyono menyayangkan sikap dari PT Sartonia Agung, yang belakangan diketahui belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS.  "Itu sudah menjadi tanggungjawab dari kontraktor pelaksana mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS," katanya.

Ia juga mendesak PT Sartonia Agung agar memberikan santunan kepada keluarga atau para ahli waris korban sebagaimana mestinya. Sebab, bila hal tersebut tidak terpenuhi, ahli waris dari korban bisa menuntut kepada kontraktor pelaksana proyek jembatan penghubung itu.

"Jika ahli waris melaporkan pelaksana proyek karena tidak membayar sesuai ketentuan dan kewajiban, maka hal ini bisa disidangkan," tegasnya.

Menurut Priyono, pihaknya dalam waktu dekat juga berencana akan memanggil Kepala Badan Perpustakan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI, Agus Suradika terkait penggunaan tenaga kerja yang tidak dilindungi BPJS.

"Kami ingin menanyakan ke BPAD DKI, mengapa pekerja dalam proyek itu belum didaftarkan pelaksana proyek ke BPJS," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Salemba, Muhammad Akip mengatakan, berdasarkan data pihaknya, PT Sartoni Agung hanya mendaftarkan 10 orang karyawan kantornya yang bertugas di bagian administrasi ke program BPJS. Sedangkan para pekerja proyek jembatan penghubung TIM tak ada yang terdaftar.

"Perusahaan kontraktor pelaksana proyek harus menanggung sendiri semua biaya santunan kepada para tenaga kerja yang menjadi korban," ucapnya.

Akip membeberkan, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada tenaga kerja meninggal dunia dalam sebuah kasus kecelakaan, maka pihak ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji. Jika dihitung dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang sebesar Rp 2,45 juta, para ahli waris berhak menerima santunan Rp 120 juta.

"Bagi tenaga kerja yang cacat berhak terima santunan lebih besar yakni 56 kali gaji atau sebesar Rp 134,4 juta," tuturnya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan kontraktor tidak memenuhi kewajiban kepada para tenaga kerja, ancaman hukumannya bisa berupa sanksi pidana maksimal penjara delapan tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan seperti UU No. 14 Tahun 1993 tentang Jamsostek, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2248 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye995 personDessy Suciati